Pencairan Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ September 2025, Cek Jadwalnya!

Pencairan Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ September 2025, Cek Jadwalnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 27 Sep 2025 14:43 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi dana bansos (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Jakarta -

Bansos PKD KAJ, KLJ dan KPDJ bulan September 2025 sudah mulai dicairkan secara bertahap. Penerima berjumlah 200.684 orang, untuk KAJ 23.707 orang, KLJ 157.555 orang dan KPDJ 19.222 orang.

Berikut informasi selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan Bansos

Mengutip dari laman Dinsos DKI Jakarta, bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) terdiri dari Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Pencairan bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ bulan September 2025 dilakukan mulai Jumat (26/9/2025).

Penerima bansos adalah mereka yang telah lolos pemadanan data secara berkala dan terus menerus dari berbagai sumber. Ini kategori dan jumlah penerima bansos PKD bulan September 2025.

ADVERTISEMENT
  • Penerima eksisting bulan Agustus 2025 yang layak (lolos padanan), dana akan di top up 1 bulan yaitu bulan September 2025 sebanyak 146.748 penerima (KAJ: 11.009, KLJ: 120.790, dan KPDJ: 14.949)
  • Penerima baru yang telah dilakukan pembukaan rekening dan berhasil distribusi kartu ATM, serta lolos hasil padanan berbagai sumber, sebanyak 53.936 penerima (KAJ: 12.698, KLJ: 36.965 dan KPDJ: 4.273).

Siapa saja Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, berikut golongan penerima bansos PKD (KAJ, KLJ, dan KPDJ)

  • Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0-6 tahun.
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
  • Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  • Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.

Penerima Bansos PKD KLJ, KPDJ dan KAJ (eksisting 2024) bersumber dari DTKS September 2024, untuk penerima baru bersumber dari DTKS sampai penetapan Januari 2025.

(kny/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads