Info Pencairan Bansos PKD KLJ, KPDJ, dan KAJ Agustus 2025

Info Pencairan Bansos PKD KLJ, KPDJ, dan KAJ Agustus 2025

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 26 Agu 2025 13:31 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah mencairkan bansos PKD KLJ, KPDJ dan KAJ untuk bulan Agustus tahun 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 25 Agustus 2025 sebesar Rp. 300.000/bulan.

Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Jakarta, penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ pada Agustus 2025 adalah penerima bansos yang telah lolos pemadanan data secara berkala dan terus menerus dari berbagai sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Agustus 2025

Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah bagian dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Hal-hal tentang penyaluran bansos PKD 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial untuk PKD bagi Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas Tahun 2025 yang terbit pada 22 Juli 2025.

Ini jenis kategori penerima bansos PKD Agustus 2025.

ADVERTISEMENT
  • Penerima eksisting bulan Juli 2025 yang layak (lolos padanan), dana akan di top up satu bulan yaitu Agustus 2025.
  • Penerima eksisting ditangguhkan (hold) pada bulan Juli 2025, yang lolos sertifikasi pengkinian data oleh petugas dan perangkat wilayah, dana akan di top up dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2025.
  • Penerima baru yang telah dilakukan pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM, serta lolos hasil padanan berbagai sumber.

Bagi penerima manfaat baru, untuk pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM, akan menerima undangan pemanggilan sebanyak dua kali dengan jadwal:

  • Undangan periode pertama: Tanggal 8 Agustus 2025 - 30 Agustus 2025
  • Undangan periode kedua: Bulan September 2025 ditujukan kepada penerima manfaat yang tidak hadir pada undangan pertama.

Syarat Penerima Bansos PKD

Berdasarkan Panduan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, ini kriteria penerima bansos PDK (KLG, KPDJ, dan KAJ).

  • Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0-6 tahun.
  • Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar pada pendaaan disabilitas Dinas Sosial.
  • Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI, dan pensiunan anggota Polri.
  • Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.

Cara Mendapatkan Bansos PKD

Tidak ada pendaftaran bagi penerima bansos PKD (KLJ, KPDJ, dan KAJ). Sebagai informasi, penerima bansos PKD harus terdaftar dalam DTKS.

Kementerian Sosial RI sudah menutup pendaftaran DTKS, mengingat saat ini DTKS sudah bertransformasi menjadi DTSEN, sehingga tidak ada lagi pendaftaran DTKS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang terbit tanggal 10 Juni 2025.

Pada aturan dimaksud, dinyatakan bahwa seluruh warga masyarakat terdata dalam DTSEN sesuai tingkat kesejahteraannya. Selanjutnya, penentuan penerima bansos ke depannya akan berdasarkan dengan peringkat status kesejahteraan/desil. Apabila ditemukan warga yang desil pada DTSEN nya tidak sesuai dengan kondisi faktual atau belum ada pada DTSEN ataupun tidak ada desil pada DTSEN, akan dilakukan pemutakhiran data menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Simak juga Video: Mau Komplain soal Bansos ke Kemensos? Ini Pesan Gus Ipul

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads