Upaya hukum lanjutan disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, kembali mangkir panggilan pemeriksaan. Pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Jurist Tan menjadi salah satu opsi.
Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.
Dugaan peran aktif itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung memanggil Jurist Tan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejagung sudah memanggil Jurist dua kali untuk meminta keterangan terkait kasus pengadaan laptop itu. Namun dalam dua panggilan itu, Jurist mangkir pemeriksaan.
Jurist Tan saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam catatan Imigrasi, Jurist telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025.
"Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).
Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.
"Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," kata Yuldi.
(knv/fas)