Upaya hukum lanjutan disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, kembali mangkir panggilan pemeriksaan. Pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Jurist Tan menjadi salah satu opsi.
Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.
Dugaan peran aktif itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung memanggil Jurist Tan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejagung sudah memanggil Jurist dua kali untuk meminta keterangan terkait kasus pengadaan laptop itu. Namun dalam dua panggilan itu, Jurist mangkir pemeriksaan.
Jurist Tan saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam catatan Imigrasi, Jurist telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025.
"Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).
Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.
"Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," kata Yuldi.
Kejagung Siapkan Red Notice
Kejagung mengatakan Jurist sampai saat ini tidak pernah memberikan alasan absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Minggu (27/7/2025).
Jurist sedianya dipanggil yang kedua sebagai tersangka pada 21 Juli silam. Namun, saat itu mantan stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Kejagung saat ini telah menjadwalkan panggilan ketiga kepada Jurist. Anang mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan seperti penerbitan red notice jika Jurist kembali mangkir.
"Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan," ujar Anang.
Cerita Boyamin Telusuri Jejak Jurist Tan
Sementara Kejagung menyiapkan langkah lanjutan, upaya penelusuran keberadaaan Jurist Tan turut dilakukan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Boyamin mengaku menjadi detektif partikelir mencari jejak Jurist di Australia.
Boyamin selama sepekan keliling Australia sejak 17 Juli hingga 25 Juli 2025. Dia mengaku melacak keberadaan Jurist ke Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," ujar Boyamin, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Boyamin menceritakan mendekati alamat yang diduga ditempati oleh Jurist. Namun, dia tak berkunjung sebagai tamu karena tak ingin melanggar hukum di negara tersebut.
"Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi," ucapnya.
Boyamin juga mengaku telah menyerahkan data-data berupa foto suami Jurist berinisial ADH dan nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan Jurist dan suaminya.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," tuturnya.
Boyamin mengatakan mendapat informasi dari Imigrasi Indonesia, Jurist terbang dari Jakarta ke Singapura pada Mei 2025. Boyamin menduga Jurist hanya transit di Singapura lalu terbang ke Australia.
"Kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia," ucapnya.
"Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH)" lanjutnya.
Kata Kejagung soal Boyamin Lacak Jurist Tan
Upaya pelacakan yang dilakukan Boyamin itu mendapatkan tanggapan dari Kejagung. Pada prinsipnya, Kejagung menegaskan pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap Jurist Tan.
"Kita masih menelusuri dan mencari info keberadaan yang bersangkutan dari pihak terkait," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Minggu (27/7/2025).
Anang mengatakan Kejagung saat ini tengah menjadwalkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan dalam waktu dekat. Stafsus mantan Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini telah dua kali absen panggilan tersangka di Kejagung tanpa memberikan konfirmasi keterangan.
Menurut Anang, pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan seperti penerbitan red notice jika Jurist kembali mangkir.
"Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan," ujar Anang.
Simak juga Video: Masih di Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Masuk DPO Kejagung