Viral di media sosial (medsos) seorang pria meresahkan warga di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pria tersebut melakukan pungutan liar Rp 10 ribu terhadap para warga di lokasi yang ingin berfoto dengan alasan uang parkir.
Berdasarkan video dilihat, Sabtu (26/7/2025), pria itu diduga meminta uang parkir kepada pemotor yang baru tiba di tepi jalan dekat Bundaran HI. Dalam video tersebut, terdengar suara wanita diduga korban yang terkena pungutan liar pria tersebut.
Wanita itu mengatakan pria tersebut meminta uang parkir. Padahal wanita itu baru tiba di dekat Bundaran HI dan memberhentikan sepeda motornya.
"Dia minta duit parkir. Kita baru sampai dimintain duit parkir. Karena apa? karena dia itu mau pulang, jadi dia minta uang parkir," ujar wanita perekam video.
Polisi Tangkap Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan pelaku. Pria berinisial MAM itu diamankan pada Jumat (25/7) malam.
"Pelaku diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah mes Tanah Abang, Jakarta Pusat," terang Susatyo kepada wartawan, Sabtu (26/7).
Susatyo menjelaskan gerak cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmennya untuk tidak memberi ruang kepada pihak-pihak yang menimbulkan keresahan terhadap warga. Pihaknya juga mengimbau masyarakat tak ragu melapor jika mengalami gangguan Kamtibmas.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pungli dan premanisme di Jakarta Pusat. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional," ujar Susatyo.
Sementara itu, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, mengungkap MAM mengakui sebagai orang dalam video tersebut. MAM juga rupanya seorang residivis dalam kasus serupa.
"Benar, MAM mengakui dirinya adalah pelaku dalam video yang viral. Ia juga pernah kami amankan dalam kasus serupa pada tahun 2024," jelas Rezha.
MAM pun kini telah diamankan di Polsek Metro Menteng. Polisi masih meminta keterangan lebih lanjut dari MAM.
Lihat juga Video: Pungli Surat Tanah, Eks Lurah Jakbar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
(fca/fca)