Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan kasus suap PAW Harun Masiku. KPK diminta segera menangkap Harun Masiku agar peran Hasto jelas dalam kasus ini.
"Untuk perintangan penyidikan nampaknya hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dengan mengatakan tidak terbukti, tidak terbukti memerintahkan merendam HP, karena diduga orang lain belum ketahuan, ini juga prosesnya berjalan fair dan Pak Hasto juga bisa melakukan pembelaan secara baik dan semua ending-nya hari ini dinyatakan bersalah," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
"Sebenarnya KPK sejak awal saya tuntut itu kan untuk menemukan Harun Masiku, dan saya tetap menuntut KPK menemukan Harun Masiku sehingga bisa lebih terang apa yang dilakukan Pak Hasto terlibat atau tidak terlibat," tambahnya.
Boyamin menyebut, jika Harun dihadirkan dalam sidang Hasto, kasus ini akan lebih terang benderang. Dia menyayangkan KPK hingga kini belum juga bisa menangkap buron tersebut.
"Itu lebih adil sebenarnya kalau mampu menemukan Harun Masiku. Bahkan saya pernah gugat praperadilan untuk harus menangkap atau menyidangkan in absentia Harun Masiku sehingga dengan disidangkan Harun Masiku lebih duluan ini menjadi terang perannya Pak Hasto ada atau tidak," katanya.
"Dengan tidak ditangkap ini kan bias lagi, itu yang kita sayangkan. Tapi nggak papa, kita hormati putusan ini," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim berpendapat KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.
"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujar hakim.
"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," imbuh hakim.
Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara kata hakim, penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.
Hakim mengatakan KPK masih melakukan penyelidikan pada 8 Januari 2020. Menurut hakim, UU Tipikor mengatur soal perintangan penyidikan.
"Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," kata hakim.
"Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan," imbuhnya.
Dengan begitu, kata hakim, Hasto tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar hakim.
Lihat juga Video: Hasto Sudah Bisa Tertawa Lega Seusai Divonis 3,5 Tahun Penjara
(azh/idn)