Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hakim hukuman penjara 3,5 tahun dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. KPK akan memutuskan apakah akan banding atau tidak setelah menerima salinan putusan lengkap.
"Ya upaya itu nanti setelah (salinan) putusannya kami terima secara lengkap," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menuturkan keputusan banding atau tidak merupakan wewenang dari jaksa penuntut umum. Dia tidak ingin mendahului wewenang jaksa KPK.
"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses," ucap dia.
"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," tambahnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Tonton juga video "Alasan Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi KPK" di sini:
(ial/lir)