Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan Hasto.
"Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim mengatakan Hasto bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Pertimbangan meringankan lainnya vonis itu, Hasto telah mengabdi kepada negara.
"Keadaan meringankan Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar hakim.
Tonton juga video "Ekspresi Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Bui" di sini:
(mib/haf)