Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 05:12 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menuntutnya 7 tahun penjara, denda Rpβ€―600 juta, dan subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
Foto: Hasto Kristiyanto (Pradita Utama/detik)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis hari ini. Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

Sidang vonis Hasto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Rencananya, sidang digelar pukul 13.30 WIB.

"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(dek/dek)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads