Nadiem Makarim di antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Sebab, Kejagung dan KPK tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.
Dirangkum detikcom, Rabu (23/7/2025), Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Di saat yang sama, KPK juga tengah membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
Kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek yang diusut Kejagung terjadi pada 2020-2022 atau saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun.
Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem.
Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun proses pengadaan laptop itu diduga bermasalah.
Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid. Kejagung pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW).
2. Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL).
3. Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
(fas/fas)