Tom Lembong Banding, Jaksa Tak Bergeming

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Jul 2025 07:36 WIB
Tom Lembong (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap jika Tom Lembong mengajukan banding.

"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir seperti dikutip Selasa (22/7/2025).

Ari menyebut Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat merugikan negara dalam impor gula. Ari juga menganggap tak ada kerugian negara dalam kasus ini.

"Dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," ujarnya.

Dia mengaku dapat berdebat panjang soal kebijakan yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong. Ari menyebut perkara ini seharusnya bisa diuji lewat hukum administrasi negara, bukan pidana.

"Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya. Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun," ujarnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork