Selebgram asal Indonesia berinisial AP kini berhasil dipulangkan dari Myanmar setelah sempat ditahan atas dugaan Undang-Undang Terorisme. Kementerian Luar Negeri RI menyebut pihaknya telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar terkait permohonan amnesti.
Adapun munculnya kabar AP ditahan oleh pihak Myanmar mulanya disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam Rapat Kerja (Raker) dengan jajaran Kementerian Luar Negeri RI, Senin (30/6). Ia meminta Menteri Luar Negeri Sugiono menindaklanjuti hal itu lantaran AP diduga mendanai pemberontakan di Myanmar.
"Terkait dengan warga negara kita di Myanmar, ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintahan Myanmar. Kemarin kami sudah komunikasi dengan Pak Judha PWNI, dia ditahan karena terkait dengan imigrasi," ujar Abraham dalam rapat.
Ia mengatakan pihak yang ditahan merupakan anak muda berusia 33 tahun. Abraham mengatakan WNI itu merupakan selebgram yang senang membuat konten.
"Nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun di deportasi, karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun) masih muda," ujar Abraham.
"Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu, dia hanya selebgram suka bikin konten, alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia Pak Menteri," tambahnya.
(dwr/fca)