Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil memulangkan selebgram Indonesia yang ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme. Pemerintah Myanmar disebut memberikan amnesti usai upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kemlu.
Berdasarkan sumber detikcom, Minggu (20/7/2025), pemulangan AP berhasil dilakukan atas upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Menlu Sugiono. AP sempat ditahan 2024 oleh pihak Myanmar.
Berdasarkan sumber tersebut, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staf untuk menemui AP di bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemulangan AP juga disampaikan dalam surat Kementerian Luar Negeri Myanmar. Dalam surat itu disebutkan AP mendapatkan pengampunan.
"Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon dan dengan hormat menyampaikan informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri bahwa seorang warga negara Indonesia bernama AP telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025," demikian bunyi surat Kemlu Myanmar.
"Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa Dewan Administrasi Negara telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut, mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 'setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi'," jelasnya.
Kemlu Myanmar juga menghargai kerja sama Kedutaan Besar Indonesia dalam prosedur deportasi. Myanmar juga menyampaikan penghargaan kepada KBRI di Yangon.
"Dalam hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut," tuturnya.
"Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon," jelasnya.
DPR RI sebelumnya mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan Diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Judha, dikutip Antara, Rabu (2/7).
Judha mengatakan AP saat ini mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.
"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata pejabat Kemlu itu.
Simak juga Video: Dugaan Influencer Indonesia Dituduh Danai Pemberontakan Myanmar