KPK telah menahan empat dari total delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemerasan diduga terjadi pada 2019.
"Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker sudah dilakukan sebelum 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman," kata Setyo seperti dikutip, Sabtu (19/7/2025).
KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Suhartono (SH), Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
2. Haryanto (HY), Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
3. Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA tahun 2017-2019
4. Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA tahun 2024-2025
5. Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
6. Putri Citra Wahyoe (PCW), petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
7. Jamal Shodiqin (JMS), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad (ALF), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
Berikut empat fakta kasus ini:
(haf/wnv)