KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Terima Aliran Uang Pemerasan Izin TKA

KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Terima Aliran Uang Pemerasan Izin TKA

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 19:41 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mengungkap Hery turut berperan menerima aliran uang hasil pemerasan perkara tersebut.

"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Budi belum menjelaskan jumlah uang yang diterima Hery. Dia menuturkan tim penyidik masih bekerja dan menelusuri aset para tersangka dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu ya, termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini karena ini memang masih terus bergerak. Teman-teman juga di lapangan sedang melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aset-aset dari para tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Sebelumnya ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Kini total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery. Berikut detailnya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.


6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Simak juga Video 'KPK Selidiki Dugaan Kasus Terkait Whoosh, Dilakukan Sejak Awal Tahun':

(mib/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads