Putusan Seribu Halaman yang Bawa Tom Lembong Dihukum Penjara

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 19 Jul 2025 08:35 WIB
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara di kasus dugaan korupsi impor gula. Tak tanggung-tanggung, berkas putusan Tom berjumlah lebih dari 1.000 halaman.

"Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik. Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim meminta Tom mendengarkan putusan tersebut. Hakim menyatakan hanya akan membacakan poin penting dalam pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

"Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi," ujar hakim.

Vonis Tom Lembong lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tom Lembong sendiri dituntut 7 tahun hukuman penjara dalam kasus tersebut.

Simak soal vonis Tom Lembong di halaman berikutnya




(wnv/wnv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork