Balasan Kubu Tom Lembong ke Hotman Paris agar Urus Klien Sendiri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Jul 2025 22:37 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Tom Lembong seusai sidang. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong seharusnya bisa bebas dari kasus dugaan korupsi impor gula. Pernyataan Hotman itu dibalas pengacara Tom Lembong, agar Hotman mengurus kliennya sendiri.

Sebagai informasi, sidang vonis Tom Lembong akan digelar pada Jumat (18/7/2025). Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi Rp 515 miliar.

Tom Lembong juga telah dituntut hukuman 7 tahun penjara. Tom tetap membantah terlibat kasus korupsi dan meminta dibebaskan.

Hotman menilai Tom Lembong seharusnya bisa bebas dari kasus dugaan korupsi impor gula. Hotman menyebutkan mantan Jaksa Agung HM Prasetyo dan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017 memperbolehkan kegiatan impor gula.

"Ya, kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung itu, Jaksa Agung zaman dulu ya, tahun 2017. Kan Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung maupun dari Jaksa Agung Muda Bidatun, apakah bisa dilakukan 1 A, B, C, D yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda Bidatun, mengatakan boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya," kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7).




(wnv/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork