Komnas Perempuan mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR membahas usulan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Komnas Perempuan menyerahkan Kajian Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) kepada Komisi III DPR sebagai rekomendasi penyusunan hukum acara pidana.
Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut.
"Dalam kerangka KUHAP, perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) belum mendapatkan jaminan perlindungan terkait dengan hak-haknya sebagai saksi, korban dan tersangka/terdakwa, termasuk kebutuhan khas perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam RDPU.
Menurutnya, perempuan korban kekerasan masih ditempatkan sebagai alat bukti semata. Sedangkan keadilan dan pemulihan akibat tindak pidana yang diterima korban perempuan masih belum menjadi perhatian negara.
Maria mengatakan, dalam proses hukum, masih ada aparat penegak hukum (APH) yang tidak memiliki perspektif gender sehingga masih menganggap korban sebagai pihak penyebab atau bertanggung jawab atas tindak pidana yang dialaminya. "Sementara itu, perempuan tersangka belum dijamin kebutuhan khasnya atau kerentanan dan ketidakadilan gender yang dialaminya menjadi bagian yang diperhatikan di setiap tahap pemeriksaan," sambungnya.
Maria menyebut pihaknya pun telah menyusun Kajian Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (2020) dan menerbitkan Kertas Kebijakan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (2021). Kajian itu disampaikan kepada Komisi III DPR dan Kemenkum sebagai bentuk saran dan rekomendasi terhadap penyusunan hukum acara pidana.
Selain itu, Komnas Perempuan juga membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHAP sebagai saran dan masukan.
Simak juga Video 'Menkum Supratman Sebut DIM RKUHAP Hampir Selesai, Siap Dibahas di DPR':
(fca/maa)