Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) hari ini. Rapat tersebut dalam rangka menampung aspirasi terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Rapat terselenggara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Perwakilan Aman, Muhammad Fadli, memberikan masukan terkait kekhususan di wilayah Provinsi Aceh. Falih menilai masih ada aturan KUHAP yang yang tak sejalan dengan norma atau hukum adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 18 tindak pidana ringan yang sudah diselesaikan di tingkat adat, tidak boleh lagi untuk dilakukan secara penegakan hukum oleh aparat. Intinya tidak boleh membuat laporan lagi apabila sudah ada berita acara perdamaian," ujar Falih.
Ia meminta RUU KUHAP nantinya mengakomodasi kekhususan Aceh tersebut. Falih berbicara juga terkait Qanun Jinayah atau peraturan daerah di Aceh yang mengatur tindak pidana berdasarkan hukum Islam (syariat Islam).
"Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu," ujar Falih.
"Memakai yang pertama KUHP dan kedua menggunakan juga Qanun Jinayah sehingga kami berbicara dalam kepastian hukum," sambungnya.
Simak juga Video: DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP
(dwr/azh)