Riza Chalid di Singapura, Kejagung Bicara soal Status DPO Tersangka

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 12 Jul 2025 12:01 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara mengenai penetapan status daftar pencarian orang (DPO) ketika ditanya perihal keberadaan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang kini berada di Singapura. Kejagung mengatakan Status DPO ditetapkan sesuai penilaian penyidik.

Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 11 Juli 2025. Awalnya, Harli mengatakan Riza Chalid akan dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina pekan depan.

Kapasitas Riza sebagai tersangka yang juga merupakan beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Riza diketahui sudah tiga kali mangkir ketika dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kejagung Bicara Status DPO

Riza Chalid juga saat ini diketahui berada di Singapura. Mengenai Riza Chalid yang tiga kali mangkir, Harli bicara mengenai status DPO yang disematkan ke orang yang sudah ditetapkan tersangka.

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Harli.

Dia menyebut penetapan DPO harus sesuai dengan mekanisme yang ada berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Dia juga bicara mengenai tersangka yang sudah dipanggil berkali-kali namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," ungkap Harli.

Menurut Harli, status DPO itu tergantung dengan kehadiran seorang tersangka.

"Tapi kan kita belum tahu. Seandainya misalnya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir. Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," jelasnya.

Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah




(zap/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork