Kejagung Cegah Riza Chalid ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejagung Cegah Riza Chalid ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 11 Jul 2025 18:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Taufiq S/detikcom)
Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri. Dia dicegah terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Riza dicegah sejak Kamis 10 Juli 2025. Pencegahan ke luar negeri berlaku sampai 6 bulan ke depan.

"Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya perihal informasi bahwa Riza Chalid tengah berada di Singapura, Kejagung menyatakan tetap berkomitmen mencari keberadaan Riza Chalid dengan melibatkan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura.

"Tentu, kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun pencekalan, jelas Harli, sebagai salah satu upaya hukum yang ditempuh Kejagung untuk memburu Riza, meskipun Riza diduga telah berada di luar negeri.

"Jadi kan, mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Tapi posisinya ternyata sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat? Ya, tetap bermanfaat, karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person," jelas Harli.

Menurut Harli perihal Riza berada di luar negeri atau tidak bukanlah masalah. Dengan pencegahan yang dilakukan, lanjutnya, sudah menginformasikan bahwa Riza Chalid merupakan orang yang high risk person.

"Jadi lalu lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang yang 'sesuatu' lah. Yang kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh," terangnya.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, Riza Chalid masih merupakan warga negara Indonesia. Saudagar minyak itu juga telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Riza kini menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Riza dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain Riza, ada delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengungkapkan Riza Chalid dalam kasus ini bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Nuaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (tersangka sebelumnya). Riza dan mereka semua itu menyepakat kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Qohar menerangkan kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum. Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu.

Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

(ond/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads