Keluhan Jalan Rusak di Sumut Jadi Pintu Masuk Operasi Tangkap Tangan KPK

Tim detikcom - detikNews
Senin, 30 Jun 2025 07:14 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Penetapan Tersangka Dinas PUPR Sumatera Utara di Kasus Proyek Jalan Nasional (Kurniawan/detikcom).
Jakarta -

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), menjerat lima orang sebagai tersangka. Ternyata keluhan warga perihal jalan rusak di daerah itu menjadi pintu masuk tangkap tangan KPK.

Dirangkum detikcom, Minggu (29/6/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6) kemarin mengatakan OTT KPK itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring OTT.

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

Berikut daftar lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung - Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.




(whn/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork