KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), ke Pengadilan Tipikor Medan. Topan segera diadili.
"Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Selain Topan, KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL). KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya," ujarnya.
Budi mengatakan persidangan digelar terbuka. Dia mengajak masyarakat mengawal sidang tersebut.
"Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Budi mengatakan sidang dengan terdakwa M Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG serta M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN juga berlangsung hari ini. Dia mengatakan keduanya telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus proyek jalan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Lihat juga Video 'KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut':











































