Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang isinya memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada justice collaborator (JC). Dia menyebut selama ini mekanisme JC memang belum jelas.
"Kami dari Komisi III lega sekali karena akhirnya aturan soal saksi pelaku atau JC ini ada aturan yang jelas. Selama ini kan kita tau banyak mekanisme JC yang dijalankan namun standar dan mekanismenya belum jelas sehingga tidak efektif dijalankan," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (26/6/2025).
Sahroni berharap JC bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para aparat penegak hukum. Dia berharap dalang dalam suatu kasus mudah dijerat.
"Padahal apabila JC dijalankan dengan baik. Kasus-kasus korupsi atau narkoba yang selama ini hanya bisa memenjarakan operator-operator kecil di bawah, bisa diusut lebih dalam untuk memenjarakan dalangnya," katanya.
Selain itu, Sahroni juga meminta JC tidak dimanfaatkan untuk memberikan keringanan kepada saksi pelalu yang memang tidak membantu dalam pengungkapan kasus.
"Jadi setelah aturan ini ditandatangani, saya harap penegak hukum dapat mengaplikasikannya dengan bijak. Jangan sampai justru dipakai buat hal-hal curang seperti memangkas jumlah tuntutan padahal yang bersangkutan tidak memberikan kontrobusi pada kasus," katanya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.
Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.
Lihat juga video: LPSK Setop Perlindungan Fisik Eliezer, Namun Tak Hapus Hak JC
(azh/aud)