Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang isinya memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana atau justice collaborator (JC). KPK mengatakan akan lebih selektif dalam mempertimbangkan pemberian status JC.
"Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya, ranahnya di KPK sendiri terkait dengan justice collaborator. Dan terkait JC ini KPK juga dalam histori penanganan perkaranya beberapa kali juga telah menerima permohonan JC dari pihak-pihak terkait, baik tersangka ataupun terdakwa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Budi mengatakan posisi KPK adalah mempertimbangkan apakah pemohon JC memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Budi mengatakan penyidik akan benar-benar melihat apakah pemohon JC itu benar-benar mengungkap perkara atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu KPK akan mempertimbangkan secara substantif dan administratifnya, dan tentu juga KPK akan melihat ya dalam aspek substantif tersebut apakah yang bersangkutan juga menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap perkara ini yang jauh lebih besar dan juga melibatkan pelaku-pelaku utama," jelasnya.
"Selain syarat substantif dan administratif tersebut, bagi pemohon JC juga harus mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut," imbuhnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.
Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.