Prabowo Teken Aturan Khusus Justice Collaborator Bisa Dapat Keistimewaan

Prabowo Teken Aturan Khusus Justice Collaborator Bisa Dapat Keistimewaan

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 25 Jun 2025 14:41 WIB
Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan keistimewaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana atau disebut justice collaborator. Pemerintah memberikan penghargaan kepada justice collaborator berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat.

Aturan itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) bernomor 24 tahun 2025 tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 Mei 2025.

Adapun penanganan secara khusus ada beberapa kriteria yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam pasal 3. Berikut bunyi pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara itu, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

ADVERTISEMENT

Aturan ini dibuat dengan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

Simak juga video: LPSK Setop Perlindungan Fisik Eliezer, Namun Tak Hapus Hak JC

(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads