Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran menangkap pasangan suami istri yang menampilkan adegan sanggama melalui siaran langsung. Pelaku WJC (24) dan istrinya E (25) melakukan itu demi mendapatkan uang.
Kasus ini terbongkar setelah video pasutri itu tersebar di media sosial. Dua pelaku ditangkap di sebuah perumahan Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (13/6).
"Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di Polres Pangandaran, dilansir detikJabar, Selasa (24/6/2025).
Pasutri tersebut melakukan aksi tak senonoh melalui dua aplikasi live streaming. Dalam sehari, mereka melakukan adegan mesum selama 3 jam.
"Siaran langsung asusila tersebut dilakukan melalui situs Hot 55 dan Papaya. Pasutri tersebut melakukan live asusila dalam sehari selama 3 jam, dilakukan waktu malam," ujar Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana kepada detikJabar.
Yusdiana mengatakan live esek-esek yang dilakukan pasutri tersebut bervariatif setiap harinya. Terkadang melakukan live, tapi juga tidak.
"Aksi itu dilakukan variatif per harinya, tergantung mood istri," kata dia.
Tak hanya melalui aplikasi khusus live streaming, keduanya juga menawarkan pelanggan untuk menyaksikan secara langsung melalui aplikasi WhatsApp atau video call sex (VCS).
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video: 2 Muncikari di Depok Dibekuk, Minta Korban Usia Anak Live Aksi Porno
(idh/imk)