Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap live streaming berkedok challenge di media sosial. Konten itu diduga digunakan untuk meraih viewers dan gift digital.
Foto
Polisi Bongkar Modus Live Streaming Challenge Bermuatan Pornografi
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Andaru Rahutomo bersama Ketua KPAI Aris Adi Leksono dan Penyidik Ditresiber Imanuel Sinaga memberikan keterangan pers di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyiaran konten pornografi melalui live streaming di media sosial yang dilakukan seorang pria berinisial SR di wilayah Jakarta Selatan.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas patroli siber menemukan siaran langsung bermuatan pornografi dan melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya pada 1 Mei 2026.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan akun media sosial bernama KAMMAN dengan nama pengguna @pejuang_dita dan @petugas_lcd3 untuk melakukan live streaming bersama pengguna lain.
Tersangka membuat challenge atau tantangan kepada peserta siaran langsung, di mana peserta yang kalah diminta melakukan gerakan tertentu yang kemudian memunculkan konten bermuatan pornografi.
Penyidik menyebut tersangka melakukan aksi tersebut demi meningkatkan popularitas akun, menambah jumlah pengikut dan penonton, sekaligus memperoleh gift atau reward dari viewers yang dicairkan ke dompet digital miliknya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, akun media sosial, akun email, hingga bukti transaksi digital, sementara tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) KUHP tentang pornografi dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.











































