Jakarta - Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang warga negara Amerika Serikat dengan inisial TJC. TJC adalah buron US Marshals.
Foto
Imigrasi Tangkap Buronan US Marshals

Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imipas Yuldi Yusman menggelar konferensi pers terkait penangkapan buron US Marshals dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers berlangsung di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas, Kamis (9/1/2025).
Buron US Marshals dengan inisial TJC juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
TJC dihadirkan dengen mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan penutup kepala berwarna hitam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan awalnya pihaknya menerima surat pencabutan paspor WN Amerika Serikat dan surat penangkapan aktif dari US Marshals atas nama TJC.
Pelaku terdeteksi masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Pihak Imigrasi melakukan penahanan terhadap TJC pada 30 Desember 2024 di Tangerang, saat TJC hendak perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Tangerang.