Belakangan media sosial digemparkan dengan aksi keji pemuda bernama Moch Ihsan (22) yang menganiaya ibu kandungnya sendiri. Alhasil, pelaku kini diancam penjara selama 5 tahun.
Tak lama setelah video itu viral, polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Ihsan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berikut ini bunyi Pasal 44 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Korban MS (46) dipukuli lantaran menolak permintaan pelaku meminjam motor kepada tetangganya.
"Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
(azh/azh)