Anak Tega Aniaya Ibu di Bekasi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Anak Tega Aniaya Ibu di Bekasi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 23 Jun 2025 12:24 WIB
Tampang Moch Ihsan (22) pemuda di Bekasi Timur yang menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur. (dok.Istimewa)
Tampang Moch Ihsan (22), pemuda di Bekasi Timur yang menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur. (dok. Istimewa)
Kota Bekasi -

Pria di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama Moch Ihsan (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya ibu kandungnya, MS (46), hingga tersungkur. Moch Ihsan saat ini sudah ditahan.

"Pelaku sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi Pasal 44 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

ADVERTISEMENT

Pemicu Penganiayaan

Polisi juga mengungkap motif Moch Ihsan (22) tega menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur. Korban dipukuli lantaran menolak permintaan pelaku meminjam motor kepada tetangganya.

"Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga," kata Kompol Binsar.

Binsar mengatakan motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain. Korban saat itu menolak, tapi justru berujung dipukuli anaknya sendiri.

"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada," ujarnya.

Tersangka lalu emosi dan melempar bangku ke arah korban. Tersangka kemudian mengambil sandal dan memukul kepala korban hingga jatuh tersungkur.

"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh," kata dia.

"Setelah itu, tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka. Kemudian, korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah sampling rumah," imbuhnya.

Lihat Video 'Tampang Anak yang Viral Tendang-Pukul Ibunya di Bekasi':

(wnv/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads