Satpol PP Bogor Sita 945 Botol Miras Ilegal di Ciseeng dan Parung

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 21 Jun 2025 10:06 WIB
Satpol PP Bogor merazia 945 botol miras ilegal di Parung dan Ciseeng pada hari Jumat (20/6) sore hingga malam. (dok. Satpol PP Bogor)
Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Parung dan Ciseeng. Sebanyak 945 botol disita dalam razia tersebut.

"Setelah dilakukan pendataan terhadap para pemilik usaha dan penghitungan miras, sebanyak 945 botol minuman beralkohol berbagai jenis berhasil diamankan oleh petugas dari lokasi," kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (21/6/2025).

Anwar mengatakan razia miras digelar pada Jumat (20/6) sore hingga malam. Ada empat lokasi yang dilakukan razia oleh petugas Satpol PP.

"Lokasi pertama personel berhasil mengamankan 342 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sebuah warung kelontong yang berlokasi di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng," jelasnya.

Lokasi kedua berada di Jalan Raya Ciseeng, anggota Satpol PP mengamankan 469 botol miras. Lokasi ketiga berada di Jalan Raya Parung, anggota Satpol PP mengamankan 80 botol.

"Lokasi keempat personil berhasil mengamankan 54 botol minuman beralkohol berbagai jenis," ucapnya.

Adapun dasar kegiatan tersebut yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021. Ratusan botol miras tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.

"Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Cuaca hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan," pungkasnya.

Lihat juga video: Penampakan 28,5 Juta Rokok-Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Lampung




(rdh/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork