Satpol PP melakukan razia tempat hiburan malam (THM) di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, Kota Bogor, seusai viral keributan yang terjadi di lokasi. Satpol PP mengecek izin usaha resto dan izin penjualan minuman keras.
"Ini menindaklanjuti yang viral di media sosial terkait dengan kejadian malam Sabtu. Kita datang ke sini dalam rangka mengklarifikasi dan juga pengecekan perizinan yang dimiliki oleh (THM) Teras Nona Manis," kata Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Satpol PP mendatangi tempat hiburan malam itu dini hari tadi. Satpol PP meminta keterangan kepada pihak manajemen terkait keributan yang terjadi akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan, Pupung menyebutkan, terkait keributan yang sempat viral menurut pihak pengelola terjadi di luar lokasi dan bukan dilakukan oleh pengunjung. Namun pihak pengelola akan diminta hadir untuk diklarifikasi di kantor Satpol PP.
"Jadi kami klarifikasi bahwa yang ributnya itu bukan pengunjung dari kafe ini, itu menurut pengakuan manajernya. Ributnya di luar, kemudian untuk mengamankan dan mendamaikan ditarik ke dalam," kata Pupung.
"Makanya besok kita akan panggil dan memperjelas kronologi yang terjadi dan kami akan dalami apakah masih ada pelanggaran lain atau tidak," imbuhnya.
Satpol PP Razia tempat hiburan malam di Jalan Merdeka Bogor. (Dok. Sapol PP Bogor) |
Dalam razia tersebut, menurut Pupung, ditemukan puluhan minuman keras golongan B dan C yang dijual tanpa izin. Miras tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP.
"Kemudian pada saat kita cek juga ditemukan ada beberapa botol golongan B dan C yang kita amankan. Lebih kurang ada 35 botol dengan berbagai merek. Setelah dicek memang untuk resto ini sudah memiliki izin untuk SKPLA Golongan A," kata Pupung.
Pupung menyebutkan pihaknya memberi peringatan pertama imbas temuan miras tersebut. Sesuai dengan aturan, akan ada sanksi penghentian operasional THM jika terjadi pelanggaran berulang.
"Kami akan lihat apakah ada pelanggaran selanjutnya terhadap peringatan yang sudah kami berikan. Jadi sesuai dengan SOP ada tahapan tahapan yang kita lakukan sebelum akhirnya nanti ketika memang terjadi pelanggaran berulang, akan dikenakan sanksi penghentian sementara perusahaannya," kata Pupung.
(sol/lir)











































