Pemerintah RI masih terus berupaya memulangkan buron tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Perkembangan terbaru, pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan yang dimohonkan Paulus.
Kementerian Hukum hingga KPK lantas kini fokus pada babak baru upaya pemulangan Paulus, yakni sidang ekstradisi yang digelar pengadilan Singapura. Simak rangkumannya.
Permohonan Paulus
Kementerian Hukum mengungkap Paulus Tannos sempat melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6) lalu.
Widodo mengatakan Paulus Tannos juga mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.
(fca/fca)