Babak Baru Upaya Indonesia Ekstradisi Paulus Tannnos

Babak Baru Upaya Indonesia Ekstradisi Paulus Tannnos

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 08:02 WIB
Jakarta -

Pemerintah RI masih terus berupaya memulangkan buron tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Perkembangan terbaru, pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan yang dimohonkan Paulus.

Kementerian Hukum hingga KPK lantas kini fokus pada babak baru upaya pemulangan Paulus, yakni sidang ekstradisi yang digelar pengadilan Singapura. Simak rangkumannya.

Permohonan Paulus

Kementerian Hukum mengungkap Paulus Tannos sempat melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6) lalu.

Widodo mengatakan Paulus Tannos juga mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

ADVERTISEMENT

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.

Menkum Kawal Sidang Ekstradisi

Menkum Supratman Andi Agtas Foto: Menkum Supratman Andi Agtas (Mulia Budi/detikcom)

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambut terbuka keputusan pengadilan Singapura yang tetap menahan Paulus Tannos. Namun, ia mengingatkan proses pemulangan buron kasus e-KTP itu masih panjang.

"Ini prosesnya masih panjang, teman-teman semua," kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Supratman mengatakan sidang ekstradisi Paulus akan dimulai pada 23 Juni. Jika permintaan ekstradisi Indonesia diterima atau ditolak, masih ada mekanisme banding yang bisa diajukan satu kali.

"Karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali," ucapnya.

KPK Harap Proses Ekstradisi Lancar

KPK menyebut pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan buron Paulus Tannos (PT). KPK menyambut baik hal tersebut.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6).

KPK berharap proses ekstradisi Paulus akan berjalan lancar. Proses sidang pendahuluan dijadwalkan akhir bulan ini.

"Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," kata dia.

"KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(fca/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads