Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta serius ingin melarang ondel-ondel dipakai untuk mengamen. Ondel-ondel yang nekat digunakan untuk mengamen akan ditertibkan.
Pemprov Jakarta masih menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel dipakai untuk mengecrek di jalanan.
"Ya pokoknya akan kita pelan-pelan tertibkan," kata Gubernur Jakarta Pramono Anung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Hal itu diungkapkan Pramono saat ditanya soal ondel-ondel yang masih digunakan untuk mengamen di jalanan. Pramono mengatakan rencana melarang ondel-ondel untuk mengamen demi menjaga marwah budaya yang melekat pada ondel-ondel.
Pramono menyebut perda larangan ondel-ondel untuk mengamen masih dalam tahap penyusunan. Dia mengatakan perda larangan ondel-ondel untuk mengamen itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," ujarnya.
(jbr/aud)