Pesan 'Jangan Lupakan Saya' Antara Eks Ketua PN dan Hakim Ronald Tannur

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 14 Jun 2025 07:50 WIB
Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapu. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kesaksian dua hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur di ruang sidang mengungkap adanya pesan terselubung. Terungkap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono berkali-kali menitip pesan 'jangan lupakan aku'.

Dua hakim itu ialah Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya jadi saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Dalam kasus ini, Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara.

Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025), Erintuah hadir mengenakan baju berwarna biru dongker, sementara Mangapul mengenakan baju berwarna abu-abu.

Keduanya lalu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. Jaksa meminta pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Erintuah diperiksa lebih dulu dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap Mangapul.




(idn/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork