Target Pemprov Jakarta Perda Ondel-ondel Dilarang Ngamen Rampung Sebelum HUT

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Jun 2025 06:00 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Ondel-ondel. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta -

Nasib ondel-ondel di Jakarta akan memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jakarta melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan.

Hal ini pertama kali diutarakan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung. Dia mengatakan pemerintah daerah akan mendorong pembentukan regulasi atau undang-undang untuk melestarikan ondel-ondel sebagai bagian dari warisan budaya Betawi.

"Ya sekarang ini saya akan meminta undang-undang bukan untuk di jalanan. Tapi merupakan bagian dari budaya utama Betawi," kata Pramono usai acara seremonial kesepakatan bersama pelestarian Budaya Betawi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Menurutnya, ondel-ondel merupakan warisan budaya yang dinamis dan tidak seharusnya diremehkan. Pramono menilai pemerintah perlu memberikan dukungan serta ruang yang layak bagi para seniman ondel-ondel untuk tampil secara pantas.

Saat ini, tercatat ada 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang sedang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

"Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen lah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik," ungkapnya.




(ygs/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork