Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, memberikan perlawanan setelah menolak menyerahkan diri ke Indonesia. Sikap tidak koperatif Tannos membuat Senayan bersuara.
Paulus Tannos saat ini telah ditahan di Singapura. Dia sedang menunggu sidang ekstradisi untuk dipulangkan ke Tanah Air. Namun Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan karena menolak pulang ke Indonesia secara sukarela.
Legislator PKB Minta Pemerintah RI Tak Kalah dengan Buronan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang menolak kembali ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Mafirion meminta pemerintah Indonesia tidak kalah melawan permohonan Tannos.
"Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil," kata Mafirion kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: KPK Putar Otak gara-gara Tannos Mengelak |
Mafirion mengatakan penyelesaian kasus Paulus Tannos telah menyangkut wibawa dan kehormatan bangsa. Dia mengaku miris jika buron korupsi justru bebas bermanuver di negara lain.
"Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat," tambahnya.
(ygs/lir)