Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) ditetapkan jadi tersangka setelah menabrak pengendara motor Vario, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM. Christiano terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka pengemudi dari pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan masih kampusnya sama dengan korban," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Selasa (27/5/2025).
Kombes Ihsan mengatakan bahwa penyidik menerapkan UU LLAJ terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa FE UGM itu. Mengacu pasal yang diterapkan, tersangka terancam penjara 6 tahun.
"Saat ini, terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ya, 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," kata Ihsan.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi. Selain itu, polisi mengecek SIM milik pelaku.
"Sudah enam saksi. (Tersangka) Punya (SIM)," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video CCTV: Detik-detik BMW Melayang dari Tol Krian-Gresik
(idh/imk)