Polisi telah menetapkan wanita berinisial ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander, sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang di Surabaya. Tersangka terancam 6 tahun penjara.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menegaskan bahwa pihaknya langsung menahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Sulthon dilansir detikJatim, Senin (24/8/2026).
Menurut Sulthon, saat kecelakaan, tersangka juga diketahui tidak mempunyai STNK maupun SIM. Meski demikian, mobil Mitsubishi Outlander nopol L-1049-OO merupakan milik tersangka.
"Mobil tersebut milik pribadi. Untuk tersangka merupakan ibu rumah tangga, detailnya masih kita dalami," tandas Sulthon.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat Video 'Sopir Outlander Tabrak-Tewaskan Warga di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis':
(ygs/aik)









































