Sebanyak 17 orang ditangkap terkait pendudukan lahan BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT yang turut ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pendudukan lahan BMKG dan narkoba.
MYT turut ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore dari atas lahan BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Terkini, 15 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan oleh polisi.
Selain MYT, seorang warga berinisial Y juga ditetapkan tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Keduanya diduga melakukan dua jenis pelanggaran.
"Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/5).
Keduanya diduga melakukan pelanggaran menempati pekarangan tertutup tanpa hak milik BMKG sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, keduanya diduga melakukan pelanggaran karena memanfaatkan lahan yang bukan miliknya tanpa hak.
"Dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," ucapnya.
(rfs/fca)