Pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaga-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi-Nadalsyah didiskualifikasi dari kepesertaan Pilbup Barito Utara 2024. Keduanya didiskualifikasi usai terbukti melakukan politik uang.
Dirangkum detikcom, Sabtu (17/5/2025), hal itu terungkap dalam sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada dua pasangan tersebut lantaran melakukan praktik politik uang.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pasangan calon tersebut terbukti telah melakukan politik uang. MK menjelaskan besaran uang yang digelontorkan kedua pasangan calon dalam membeli suara pemilih.
"Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga," ujar MK.
"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman, yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," sambungnya.
MK menyatakan perbuatan kedua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 telah merusak integritas pesta demokrasi di Indonesia. MK meminta KPU untuk kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Barito Utara, maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.
Komisi II Duga Ada Pembiaran Politik Uang
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyesalkan adanya kejadian politik uang dalam Pilbup Barito Utara. Dede Yusuf menyebut kondisi itu sangat memprihatinkan.
"Jelas bagi kami sangat memprihatinkan, di mana MK dalam putusannya memerintahkan agar dilaksanakan PSU ulang dan mendiskualifikasi dua pasangan di Barito Utara. Berarti dimulai dari nol," kata Dede ketika dihubungi, Kamis (15/5).
Padahal, kata dia, ketersediaan anggaran negara dan daerah sangat terbatas. Ia juga menyinggung dengan nilai politik uang sebesar itu dalam perkara ini, diduga ada pembiaran oleh penyelenggara pemilu.
"Dengan nilai money politics sebesar itu, kemungkinan ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu yang mempunyai otoritas," ucapnya.
Dede Yusuf memastikan pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan pilkada secara menyeluruh. Dia mengatakan kejadian di Barito Utara terjadi apabila Sentra Penegakan Hukum Terpadu berjalan maksimal.
Simak halaman selanjutnya
Simak juga Video: Bawaslu Ungkap 130 Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Politik Uang