MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Barito Utara gara-gara Politik Uang

MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Barito Utara gara-gara Politik Uang

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 14 Mei 2025 18:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Putusan itu diambil setelah kedua paslon itu dinyatakan terbukti melakukan politik uang.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5/2025).

Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara 2024 diketahui diisi oleh Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo. Sementara pasangan nomor urut 2 adalah Akhmad Gunadi dan Nadalsyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pasangan calon tersebut telah melakukan politik uang. MK menjabarkan besaran uang yang digelontorkan kedua pasangan calon dalam membeli suara pemilih.

"Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga," ujar MK.

ADVERTISEMENT

"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," sambungnya.

MK menyatakan perbuatan kedua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 itu telah merusak integritas pesta demokrasi di Indonesia. MK menyatakan tidak ada keraguan dalam mendiskualifikasi keduanya dalam Pilkada Barito Utara 2024.

"Dalam hal ini, praktik money politics merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," tutur MK.

"Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas," sambung MK.

MK juga memerintahkan untuk dilakukan kembali pemungutan suara ulang Pilkada Barito Utara 2024. PSU digelar maksimal 90 hari sejak putusan MK dibacakan.

Simak juga Video: Bawaslu Ungkap 130 Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Politik Uang

(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads