Sidang kasus korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto terus bergulir. Satu per satu keterlibatan Sekjen PDIP itu diungkap saksi di pengadilan.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Desember 2024. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu suap dan perintangan penyidikan.
Setelah percobaan perlawanan melalui sidang praperadilan, sidang kasus korupsi Hasto lalu bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/5), penyidik KPK AKBP Rossa Purnomo Bekti dihadirkan sebagai saksi. 'Nyanyian' Rossa di sidang membuka tabir baru dari sengkarut kasus yang melibatkan Hasto.
Uang Suap Harun Masiku Ditalangi Hasto
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyebut Hasto Kristiyanto menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku senilai Rp 400 juta. Rossa mengatakan hal itu ditemukan penyidik dari bukti percakapan eks narapidana kasus Harun, Saeful Bahri, dengan Harun.
Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Mulanya, Rossa mengatakan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan hanya meminta Rp 900 juta untuk pengurusan PAW Harun, bukan Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Megawati Sedih Lihat MK dan KPK |
"Setelah mendapatkan perintah untuk action itu, kemudian Saeful berkoordinasi dengan Tio, kenapa Tio? Karena yang nyambung dengan komisioner KPU ini melalui Tio, itu ada di percakapan chat-nya yaitu untuk melakukan negosiasi terkait berapa uang yang diminta," kata Rossa.
"Sebenarnya, Wahyu itu cuma minta Rp 900 juta, itu hasil negonya. Oleh para pihak 3 serangkai ini dibilang itu minta Rp 1,5 (miliar), jadi mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," imbuhnya.
Rossa mengatakan ada juga permintaan uang Rp 500 juta untuk pengurusan sampai proses pelantikan, sehingga total uang yang harus disiapkan Rp 2,5 miliar. Harun Masiku saat itu disebut tidak mempunyai uang sebesar itu.
"Dan tidak berhenti di situ, untuk sampai proses pelantikan itu memerlukan Rp 500 juta dan Rp 500 juta lagi. Jadi total yang akan dikeluarkan itu adalah Rp 2,5 miliar. Nah, atas permintaan itu, Harun Masiku nggak punya uang, ini tergambar dari pada saat itu kita pakai rekening koran, dan juga kita cek lokasi tinggalnya, bahkan mobilnya pun kami juga kurang representatif (untuk bayar Rp 2,5 miliar) mencoba untuk cari dana talangan terkait dengan hal itu," ujar Rossa.
Baca juga: Beda Jalan Para Jebolan KPK |
Rossa mengatakan Harun mencari talangan uang tersebut. Singkatnya, Rossa mengaku menemukan bukti percakapan antara Saeful dan Harun bahwa Hasto menalangi uang Rp 400 juta.
"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh Saudara Terdakwa, tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian yang ditalangi, yaitu Rp 400 juta," kata Rossa.
"Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp 400 juta. Kami meyakini karena memang ada konfirmasi percakapan chat langsung antara Saeful dengan Harun Masiku, bisa BB-nya (barang bukti) nanti dibuka," tambahnya.
(ygs/ygs)