Daging Celeng 2,9 Ton Selundupan Lampung ke Palangka Raya Dimusnahkan

M Iqbal - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 16:19 WIB
Pemusnahan daging celeng ilegal di Merak (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Sebanyak 2,9 ton daging celeng selundupan asal Lampung dimusnahkan oleh petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Merak, Banten. Daging itu diketahui ilegal, tanpa dokumen kesehatan.

Daging babi hutan sebanyak 2,9 ton itu merupakan hasil tangkapan petugas Balai Karantina Banten pada Rabu (7/5) di Pelabuhan Merak. Daging itu rencananya akan dikirim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan hewan ini, jangan melihat dari nilai ekonominya. Tapi, ketika ini mengandung penyakit, dia bisa menyebar ke daerah ini," kata Kepala Badan Karantina Indonesia Sahar Manaor Panggabean di Merak, Jumat (9/5/2025).

Dia mengatakan petugas mengamankan sopir dan barang bawaannya karena tak membawa dokumen resmi dari Badan Karantina.

"Itu tidak dilengkapi dokumen, artinya ini kita ragukan kesehatannya. Untuk itu, kita tahan, kita periksa, dan memang benar semua tidak lengkap," ujarnya.

Sopir pembawa daging celeng ilegal tersebut juga diperiksa petugas. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui asal-usul daging tersebut.

"Setelah kita tahan pelakunya, kita tanya dan tidak bisa membuktikan apa-apa, akhirnya kita lakukan tindakan karantina, tindakan hukum," katanya.

Sahar mengatakan Badan Karantina memperbolehkan lalu lintas komoditas hewani maupun pertanian sepanjang dokumen pembawanya lengkap.

"Kita lihat juga dari tampilan fisik daging ini sudah tidak sehat lagi, tidak layak konsumsi. Jadi dilalulintaskan komoditas itu boleh sepanjang dokumennya lengkap. Kalau tidak lengkap, kita curigai berarti ada sesuatu di situ," tuturnya.

Lihat Video 'Pemusnahan 2,9 Ton Daging Celeng Selundupan dari Lampung':




(whn/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork