Ditutupi Muatan Jagung, 2,9 Ton Daging Celeng Diamankan di Pelabuhan Merak

Ditutupi Muatan Jagung, 2,9 Ton Daging Celeng Diamankan di Pelabuhan Merak

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 15:34 WIB
Karantina Banten gagalkan penyelundupan daging celeng di Merak (dok. Karantina Banten)
Badan Karantina Banten menggagalkan penyelundupan daging celeng di Merak, Banten. (Foto: dok. Karantina Banten)
Cilegon -

Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan atau celeng sebanyak 2,9 ton di Pelabuhan Merak. Daging itu berasal dari Lampung Tengah hendak dikirim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Penyelundupan ini digagalkan setelah petugas Karantina Banten mendapat informasi adanya truk muatan daging celeng ilegal. Pelaku menumpuk daging celeng dengan muatan jagung agar tidak terdeteksi petugas.

"Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truk Colt Diesel yang diduga membawa daging celeng yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung," kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari, kepada wartawan Rabu (7/5/2025).

Petugas Karantina Banten langsung mengamankan truk tersebut pada pukul 04.23 WIB. Saat memeriksa, petugas menemukan muatan truk berupa media pembawa daging babi celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan dedak.

"Daging celeng ini termasuk ke dalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit demam babi Afrika (ASF) serta penyakit mulut dan kuku yang menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainnya tentunya," ujarnya.

Duma mengatakan, selama masa Idul Adha ini, Badan Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin keamanan pangan.

"Tentunya tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Daging celeng tersebut kemudian berada di bawah pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut," tutur Duma.

Simak juga Video 'Momen Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Merak':

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads