Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) yang hasilnya disamarkan ke perusahaan cangkang. Modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini disebut sedang marak digunakan.
Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap dua tersangka yakni OHW sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai direkturnya. Uang-uang hasil judol itu lalu dialirkan ke anak-anak perusahaan tersebut.
"Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).
"Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TJC, selaku anak perusahaan dari PT AST, yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital," ungkapnya.
"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," lanjut dia.
Modus ini dilakukan agar penyidik kesulitan untuk melakukan pelacakan aliran dana. Dalam kasus ini, penyidik menyita total Rp 530 miliar dari 4.656 rekening dalam 22 bank.
Lalu setelah diturunkan ke perusahaan cangkang, uang hasil judol itu baru dikirimkan ke para tersangka. Para tersangka juga menyamarkan uang itu ke beberapa rekening sebagai layering serta membeli obligasi.
(azh/azh)