Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).
"Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).
Modus yang dilakukan keduanya adalah mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan berawal dari adanya informasi transaksi perjudian online. Kemudian pihaknya bersama instansi lain melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Diawali dari adanya informasi transaksi perjudian online, selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan PPATK sehingga kita bisa menelusuri dugaan perjudian online dan TPPU," ujarnya.
Kemudian kedua tersangka ditangkap malam tadi oleh penyidik. Keduanya berperan masing-masing sebagai komisaris dan direktur di perusahaan cangkang.
"Kita melakukan proses penyidikan dan tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka. Yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," pungkasnya.
Modus tersebut, menurutnya, relatif baru dilakukan. Setelah menampung uang hasil judi online, perusahaan akan melakukan layanan transaksi digital.
"Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian dilakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," pungkasnya.
(rdh/yld)