Polisi: Ada 12 Situs Terafiliasi Kasus TPPU Judol Modus Perusahaan Cangkang

Polisi: Ada 12 Situs Terafiliasi Kasus TPPU Judol Modus Perusahaan Cangkang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 13:55 WIB
Konferensi pers  Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada
Konferensi pers Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada (Foto: Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Belasan situs judi online (judol) terafiliasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus perusahaan cangkang. Ada 12 situs yang terafiliasi dalam kasus tersebut.

"Judinya itu kan slotnya macam-macam. Ada berapa slot yang judi yang terafiliasi ke sini, ada 12 slot yang terafiliasi ke sini, tetapi perusahaan-perusahaan yang didirikan itu perusahaan yang didirikan di Indonesia," kata Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

Ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Di mana salah satunya merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2007 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ada 12 slot judi yang terafiliasi. Bahkan si salah satu tersangka atas nama OW ini, ini tahun 2007 dulu pernah diproses juga dalam kasus pejudian, tapi bukan pejudian online ya pada saat itu, tapi pernah dikasuskan pejudian juga," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinsial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).

ADVERTISEMENT

"Pada kesempatan ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online," kata Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya.

Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti.

Modus tersebut menurutnya relatif baru dilakukan. Setelah menampung uang hasil judi online, perusahaan akan melakukan layanan transaksi digital.

"Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian di lakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," pungkasnya.

Simak juga Video 'PPATK Ungkap Perputaran Uang Judol Capai Rp 47 T Pada Kuartal Pertama 2025':

(rdh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads